Hitung perkiraan zakat yang wajib Anda tunaikan sesuai jenisnya. Harga emas/perak di bawah hanya perkiraan awal — sesuaikan dengan harga terkini sebelum menghitung.
Zakat penghasilan/profesi: 2,5% dari penghasilan kotor per bulan, jika penghasilan setahun sudah mencapai nisab (setara 85 gram emas).
Zakat maal/harta: 2,5% dari harta bersih (harta – utang jangka pendek) yang sudah dimiliki 1 tahun (haul) dan mencapai nisab (setara 85 gram emas).
Zakat emas/perak: 2,5% dari berat emas (nisab 85 gram) dan/atau perak (nisab 595 gram) yang disimpan/tidak dipakai sehari-hari.
Zakat perdagangan/niaga: 2,5% dari (modal usaha + keuntungan – utang jangka pendek) jika mencapai nisab (setara 85 gram emas).
Zakat fitrah: dibayarkan per jiwa menjelang Idulfitri, setara 2,5–3,5 kg makanan pokok. Nominal per jiwa mengikuti ketetapan resmi BAZNAS/lembaga setempat — sesuaikan sebelum menghitung.